Hotline Konsultasi Bebas Narkoba (BNN): 184 | Stunting Dinkes Kota Gorontalo: 0813-4023-9563
Coba Kuis Sekarang
Narkoba

Kenali Jenis Narkoba dan Bahayanya

Dalam edukasi di Indonesia, istilah narkoba sering digunakan untuk merujuk pada narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya. BNN menjelaskan bahwa zat-zat tersebut dapat memengaruhi fungsi tubuh, terutama otak, serta dapat memengaruhi perasaan, perilaku, dan kondisi mental seseorang. Sementara itu, Kementerian Kesehatan menggunakan istilah NAPZA, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Materi Kemenkes juga mengelompokkan NAPZA berdasarkan pengaruhnya terhadap sistem saraf pusat menjadi stimulan, depresan, dan halusinogen.

AD
Administrator
Penulis / Kontributor Resmi
Diperbarui: 20 August 2026
Kenali Jenis Narkoba dan Bahayanya
Kenali Jenis Narkoba dan Bahayanya

1. Apa Saja yang Termasuk Narkoba?

Dalam edukasi di Indonesia, istilah narkoba sering digunakan untuk merujuk pada narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya.

BNN menjelaskan bahwa zat-zat tersebut dapat memengaruhi fungsi tubuh, terutama otak, serta dapat memengaruhi perasaan, perilaku, dan kondisi mental seseorang.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menggunakan istilah NAPZA, yaitu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Materi Kemenkes juga mengelompokkan NAPZA berdasarkan pengaruhnya terhadap sistem saraf pusat menjadi stimulan, depresan, dan halusinogen.


2. Narkotika

Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika merupakan zat atau obat yang dapat berasal dari tanaman maupun bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan perubahan atau penurunan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika secara hukum dikelompokkan menjadi Golongan I, II, dan III.

Narkotika Golongan I

Golongan ini memiliki potensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan dan menurut ketentuan UU digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak digunakan dalam terapi.

Contoh yang dikenal dalam edukasi BNN antara lain:

  • Ganja
  • Kokain
  • Heroin
  • Beberapa narkotika sintetis tertentu

⚠️ Catatan: daftar penggolongan narkotika dapat mengalami perubahan melalui peraturan Menteri Kesehatan. Karena itu, materi e-learning sebaiknya tidak menyatakan bahwa suatu zat selalu berada pada golongan tertentu tanpa merujuk pada regulasi terbaru. Permenkes No. 15 Tahun 2025, misalnya, mengatur perubahan penggolongan narkotika.


3. Psikotropika

Psikotropika adalah zat atau obat yang memengaruhi aktivitas sistem saraf pusat sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku.

Beberapa psikotropika mempunyai kegunaan medis, misalnya untuk kondisi tertentu dan harus digunakan berdasarkan aturan serta pengawasan tenaga kesehatan.

Masalah muncul ketika zat tersebut digunakan tanpa resep, tanpa pengawasan, atau tidak sesuai dengan tujuan medis.


4. Zat Adiktif

Selain narkotika dan psikotropika, terdapat berbagai zat adiktif yang dapat menyebabkan ketergantungan.

Contohnya antara lain:

  • Nikotin pada produk tembakau.
  • Alkohol.
  • Beberapa zat kimia yang dapat disalahgunakan dan menimbulkan ketergantungan.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa zat adiktif dapat memberikan pengaruh terhadap sistem saraf pusat dan kesehatan seseorang.


5. Mengenal NAPZA Berdasarkan Pengaruhnya

Agar lebih mudah dipahami, NAPZA juga dapat dikenali berdasarkan pengaruhnya terhadap sistem saraf pusat.

A. Stimulan

Stimulan meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat.

Efek yang dapat muncul antara lain:

  • lebih waspada,
  • jantung berdebar,
  • tekanan darah meningkat,
  • sulit tidur,
  • gelisah,
  • cemas,
  • panik,
  • bahkan dapat muncul perilaku agresif.

Kementerian Kesehatan memberikan contoh kelompok stimulan seperti amfetamin dan nikotin.


B. Depresan

Depresan menekan aktivitas sistem saraf pusat.

Efeknya dapat berupa:

  • merasa lebih tenang,
  • mengantuk,
  • koordinasi tubuh terganggu,
  • bicara menjadi tidak jelas,
  • mual atau muntah,
  • penurunan aktivitas pernapasan.

Kemenkes memberikan contoh kelompok depresan seperti barbiturat dan benzodiazepin.


C. Halusinogen

Halusinogen dapat menyebabkan perubahan persepsi, pikiran, dan kesadaran.

Seseorang dapat mengalami:

  • melihat atau merasakan sesuatu yang sebenarnya tidak ada,
  • perubahan persepsi terhadap lingkungan,
  • perubahan pikiran dan perasaan,
  • kepanikan,
  • peningkatan denyut jantung dan tekanan darah.

 


6. Mengapa Kita Harus Mengenalinya?

Mengenali narkoba bukan berarti kita harus mencoba atau menyentuhnya.

Justru sebaliknya.

Pengetahuan membantu kita mengenali risiko dan membuat keputusan yang aman.

Seseorang yang memiliki pengetahuan tentang narkoba akan lebih mudah:

Mengenali → Menolak → Menjauh → Melindungi Diri

BNN menekankan pentingnya edukasi sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, termasuk bagi pelajar.


Waspada!

Jangan mudah percaya dengan kalimat seperti:

"Cuma coba sekali."

"Tidak akan ketagihan."

"Semua teman juga melakukannya."

"Ini aman, hanya untuk bersenang-senang."

Kalimat seperti itu dapat membuat seseorang mengabaikan risiko.

Keputusan terbaik adalah tidak mencoba.


Pesan Utama

"Kenali jenisnya, pahami bahayanya, dan jangan pernah mencoba."

Menjauhi narkoba bukan berarti kita kehilangan kesempatan untuk bersenang-senang.

Justru kita sedang melindungi kesehatan, keluarga, pendidikan, pekerjaan, dan masa depan kita.


Coba Pahami

Pertanyaan:

Apa perbedaan utama antara stimulan, depresan, dan halusinogen?

Jawaban:

  • Stimulan → meningkatkan aktivitas sistem saraf pusat.
  • Depresan → menekan aktivitas sistem saraf pusat.
  • Halusinogen → mengubah persepsi, pikiran, dan kesadaran.

Referensi Indonesia

  1. Badan Narkotika Nasional RI (BNN)Jenis-Jenis Narkoba Menurut Undang-Undang Narkotika dan Dampaknya bagi Kesehatan.
  2. Kementerian Kesehatan RI – Ayo SehatMencegah Remaja Tergoda NAPZA.
  3. Kementerian Kesehatan RI – Ayo SehatNAPZA dan Dampaknya terhadap Kesehatan.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.